Breaking

Kamis, 09 Agustus 2018

Hukum Bisnis Dan Teknologi Informatika,

Selamat pagi, pagi yang cerah, bagaimana kabar nye teman teman blogger, masih bersama saya Dani Yoga Suryanto, pasti nya tidak bosen dengan dengan saya, lanjut kembali di semester 3, di semester 3 saya akan disini membagi materi Hukum Bisnis & Teknologi Informatika, mata kuliah ini pada semester 3 pada tahun 2011, mata kuliah ini mata kuliah ke enam disemester 3, kalau di kampus saya kode mata kuliah nya SI-305 Hukum Bisnis & Teknologi Informatika, Mata kuliah ini berjumlah 2 SKS, pasti nya teman teman blogger gak sabar lagi pembahasan tetang Hukum Bisnis & Teknologi Informatika, yuk simak, saya akan memberikan sekilas tentang Hukum Bisnis & Teknologi Informatika, silahkan simak dibawah ini.

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.


Dibawah ini mata Kuliah Hukum Bisnis & Teknologi Informatika, bisa langsung download:
1. Cyber Crime-ke-2
2. Cyber law unpad
3. Cybercrime
4. E comerce di indonesia
5. E-contract k 04
6. Haki depkumham
7. Haki modul 6
8. Hukum bisnis e comerce
9. Hukum bisnis e contrack
10. Hukum telematika
11. Hukum transaksi elektroni
12. Kuliah awal 1 dan 2 hukum bisnis informatif
13. Materi e commerce dan hukum
14. Modus Kejahatan dalam TI
15. Pengantar hukum bisnis
16. UU no. 11 th 2008


Download langsung DISNI



(*jika link bermaslah silahkan wa ke 0896 2731 9082)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar